Dua Saksi Anggap Tidak ada Kejanggalan

18 November 2009 , by Administrator

Sampai sidang ketiga yang digelar Rabu (11/11) kemarin, Jumiati masih berangkat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk disidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan. Mantan anggota DPRD Balikpapan dua periode ini kembali harus menjalani proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jumiati masih menjadi tahanan di Rutan kelas II B Balikpapan, permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan majelis hakim. Diantaranya adalah Hj Ernawati yang dihadirkan selaku pejabat Kepala Kantor Departemen Pendidikan Nasional (Kakandep Diknas) Kota Balikpapan di tahun 2000.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan Sinaga SH MHum, Ernawati menerangkan bahwa dirinya adalah pejabat yang pada tahun itu mempunyai kewenangan untuk memberikan legalisir pada surat keterangan penggati ijazah atas nama Jumiati.

Namun bagaimana teknis pemberian legalisir tersebut Erna mengaku lupa. “Kalau biasanya dokumen yang akan dilegalisir melalui staf saya baru saya memberikan legalisir tersebut, dan saya kira saat itu tidak ada kejanggalan dari isi surat keterangan itu” ucap Erna kemarin Erna memang tegas saat menyatakan bahwa dirinyalah yang melagilisir Surat keterangan pengganti ijazah milik Jumiati.

Sama tegasnya saat itu dirinya menyatakan tidak melakukan verifikasi hingga ke sekolah asal yang tercantum di dalam surat keterangan itu. “Saya memang membacanya sebelum melakukan legalisir, tapi saya tidak melakukan verifikasi sampai sejauh itu,” ungkapnya. Erna juga sempat mendapatkan pertanyaan dari JPU bagaiman cara memberikan legalisir terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk kasus Jumiati.

Namun Erna menjawab bahwa ia sudah lupa. Keterangan Ernawati ini sempat mendapat tanggapan dari terdakwa. “Mungkin Bu Erna lupa karena sudah sembilan tahun. Jadi waktu meminta legalisir, saya (Jumiati, red) datang sendiri menemui Bu Erna dan menungguinya sampai selesai,” ucap Jumiati yang datang dengan Blazaer berwarna gelap lengkap dengan warna kerudung yang lebih terang.

Namun dengan tanggapan itu Erna tetap pada pernyataanya bahwa dirinya lupa. Hal tersebut juga diterangkan oleh Drs Sujinan MSi selaku Pimpinan Fakultas Ekonomi dan Dosen yang pernah memberikan materi kuliah kepada Jumiati semasa mantan anggota DPRD dari partai PPP itu menjadi mahasiswa di UNIBA.

Sujinan mengaku bahwa persyaratan yang digunakan eks mahasiswanya itu tidak ada yang salah, dan sampai sekrang Uniba masih megakui gelar kesarjanaan Jumiati. “Tapi jika terbukti ada kesalahan dalam persyaratannya kami akan nmengadakan rapat Senat yang melibatkan Rektor, Dekan, dan juga seniornya,” ucap Sujinan kemarin.

Seakan memanfaatkan keterangan para saksi tentang tidak ada kejanggalan, kuasa hukum terdakwa Yusuf Mustofa SH MH menyatakan akan menjadikan itu sebagai bahan pembelaaan untuk kliennya.

“Ya pastinya akan kami jadikan sebagai bahan pembelaan nantinya,” terang Yusuf kemarin seusai menjalani sidang Dari pihak Kejakasaan sendiri, melalaui Djoko Santoso SH selaku JPU dalam perkara ini, mengaku akan menghadirkan saksi kepala sekolah SMA Wani yang ada di Donggala, Sulawesi Tengah pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (18/11) mendatang.

Hampir setiap hari Rabu, akhir-akhir ini Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan selalu di penuhi banyak orang. Hal ini karena pada hari tersebut, PN menggelar sidang yang menyita atensi dari masyarakat Balikpapan, yaitu kasus Jumiati yang diproses hukum dengan tuduhan rekayasa dalam pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA untuk menjadi anggota DPRD Balikpapan selama 2 periode atau 10 tahun lamanya.

Biasanya sebelum sidang ini digelar banyak keluarga dan pendukung dari Jumiati berkumpul di PN Balikpapan. Namun hal itu tidak terjadi pada hari Rabu (11/11) kemarin. Sidang yang berlangsung sekira pukul 13.30 itu hanya dihadiri oleh keluarga dan para praktisi hukum yang tertarik dengan perjalan kasus mantan Anggota DPRD Balikpapan ini.

Kendati demikian, pengamanan dan pengawalan dari pihak kepolisian terhadap sidang ini tidak surut. Hampir satu pleton diturunkan di bawah komando AKP Rizal selaku Kasat Smapta Polresta Balikpapan. Bahkan masih ditambah lagi beberapa personil dari Polsekta Balikpapan Selatan untuk bergabung dengan pleton Smapta dari Polresta Balikpapan.

Namun sayang, saat ditanya mengenai keterlibatan sejumlah anggotanya, AKP Rizal memilih untuk tidak memberikan steatmennya. Sambil berjalan dirinya melambaikan tangan tanda tidak akan memberikan keterangan apa-apa.(bm-9)

Sumber : (Metro Balikpapan, 12-11-2009)