LANDASAN FILOSOFI, NILAI, PRINSIP DASAR, VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BALIKPAPAN

27 Agustus 2010 , by Fakultas Hukum

LANDASAN FILOSOFI, NILAI, PRINSIP DASAR, VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BALIKPAPAN

 

A.    LANDASAN FILOSOFI

 

Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk ikut mewujudkan cita-cita nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan mutu kehidupan serta martabat manusia yang berlandaskan pada PANCASILA.

 

B.    NILAI-NILAI UTAMA

 

Dalam melaksanakan kegiatannya civitas akademika wajib menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nalai sebagai berikut.

1.         Ketuhanan Yang Maha Esa

2.         Kemanusiaan.

3.         Keadilan, kejujuran, kearifan dan pengabdian.

4.         Kesatuan Bangsa.

5.         Keunggulan, Kreatif, Inovatif dan dinamis.

6.         Keterbukaan.

 

C.    PRINSIP-PRINSIP DASAR

 

Fakultas Hukum Universitas Balikpapan dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:

1.         Pancasila dan UUD Negara RI 1945

2.         Mengacu pada prinsip-prinsip organisasi yang sehat, akuntabel, dan transparan, dinamis serta berorientasi pada perkembangan lingkungan global.

3.         Penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang dilandasi ilmu amaliah dan amal ilmiah.

 

 

D.    VISI

 

 Menjadi Komunitas Akademik yang berperan serta dalam menumbuhkan dan mempertahankan tatanan hukum (kaidah hukum, lembaga hukum, dan budaya hukum) yang berkeadilan sehingga mampu mempertahankan martabat manusia.

                                                                                                                               

E.    MISI

 

1.         Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum yang menghasilkan lulusan berbudaya dan berkualitas sehingga mampu menjalankan profesi hukum secara bermartabat.

2.         Menyelenggarakan penelitian melalui kegiatan penelitian mahasiswa dan tenaga pengajar sehingga berguna bagi perikehidupan umat manusia.

3.         Melaksanakan pengabdian pada masyarakat terutama memberikan pembelaan pada masyarakat terpinggirkan secara hukum karena alasan ekonomi.

 

F.     TUJUAN

 

Secara umum tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan adalah menciptakan sarjana hukum:

1.         Menguasai hukum, khususnya yang berlaku di Indonesia;

2.         Menguasai dasar-dasar ilmiah dan dasar-dasar ketrampilan kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum;

3.         Mengenal dan peka terhadap masalah-masalah keadilan dan masalah masalah kemasyarakatan yang berdimensi hukum serta mampu menganalisis masalah-masalah hukum dalam masyarakat;dan

4.         Mampu menggunakan dan menerapkan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan dengan arif dan bijaksana serta tetap berdasarkan atas prinsip-prinsip hukum.

 

 

 

G.   SASARAN

 

  1. Terciptanya sarjana hukum yang berbudaya dan mampu menguasai hukum, khususnya yang berlaku di Indonesia;
  2. Terwujudnya sarjana hukum yang menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan kerja untuk mengembangkan hukum dan ilmu hukum; dan
  3. Terciptanya sarjana hukum yang peka dan mampu menganalisa masalah hukum, serta memecahkan masalah dengan arif dan bijaksana berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang bermartabat.