LANDASAN FILOSOFI, NILAI, PRINSIP DASAR, VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BALIKPAPAN
27 Agustus 2010 , by Fakultas Hukum
LANDASAN FILOSOFI, NILAI, PRINSIP DASAR, VISI, MISI,
TUJUAN DAN SASARAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
BALIKPAPAN
A.
LANDASAN FILOSOFI
Fakultas Hukum
Universitas Balikpapan sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk
ikut mewujudkan cita-cita nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan mutu kehidupan serta martabat manusia yang berlandaskan pada
PANCASILA.
B.
NILAI-NILAI UTAMA
Dalam
melaksanakan kegiatannya civitas akademika wajib menjunjung tinggi dan
mengamalkan nilai-nalai sebagai berikut.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan.
3.
Keadilan, kejujuran, kearifan dan pengabdian.
4.
Kesatuan Bangsa.
5.
Keunggulan, Kreatif, Inovatif dan dinamis.
6.
Keterbukaan.
C.
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
1.
Pancasila dan UUD Negara RI 1945
2.
Mengacu pada prinsip-prinsip organisasi yang sehat, akuntabel, dan
transparan, dinamis serta berorientasi pada perkembangan lingkungan global.
3.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang dilandasi ilmu amaliah dan
amal ilmiah.
D.
VISI
Menjadi
Komunitas Akademik yang berperan serta dalam menumbuhkan dan mempertahankan
tatanan hukum (kaidah hukum, lembaga hukum, dan budaya hukum) yang berkeadilan
sehingga mampu mempertahankan martabat manusia.
E.
MISI
1.
Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum yang menghasilkan lulusan
berbudaya dan berkualitas sehingga mampu menjalankan profesi hukum secara
bermartabat.
2.
Menyelenggarakan penelitian melalui kegiatan penelitian mahasiswa dan
tenaga pengajar sehingga berguna bagi perikehidupan umat manusia.
3.
Melaksanakan pengabdian pada masyarakat terutama memberikan pembelaan pada
masyarakat terpinggirkan secara hukum karena alasan ekonomi.
F.
TUJUAN
Secara umum tujuan penyelenggaraan pendidikan
tinggi hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan adalah menciptakan sarjana
hukum:
1.
Menguasai
hukum, khususnya yang berlaku di Indonesia;
2.
Menguasai dasar-dasar ilmiah dan dasar-dasar ketrampilan kerja untuk
mengembangkan ilmu hukum dan hukum;
3.
Mengenal dan peka terhadap masalah-masalah keadilan dan masalah masalah
kemasyarakatan yang berdimensi hukum serta mampu menganalisis masalah-masalah
hukum dalam masyarakat;dan
4.
Mampu menggunakan dan menerapkan hukum sebagai sarana untuk memecahkan
masalah kemasyarakatan dengan arif dan bijaksana serta tetap berdasarkan atas
prinsip-prinsip hukum.
G.
SASARAN
- Terciptanya sarjana hukum yang berbudaya dan mampu
menguasai hukum, khususnya yang berlaku di Indonesia;
- Terwujudnya sarjana hukum yang menguasai
dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan kerja untuk mengembangkan hukum dan
ilmu hukum; dan
- Terciptanya sarjana hukum yang peka dan mampu
menganalisa masalah hukum, serta memecahkan masalah dengan arif dan
bijaksana berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang bermartabat.