Sanksi Perpustakaan
Sanksi Perpustakaan
1. Keterlambatan pengembalian buku pinjaman :
a. Terlambat 1-7 hari : tidak diijinkan meminjam selama 1 (satu) minggu, dan dikenakan denda Rp.1000,- (Seribu rupiah)/hari/buku.
b. Terlambat 8-14 hari : tidak diijinkan meminjam selama 2 (dua) minggu, dan dikenakan denda Rp.1000,- (seribu rupiah)/hari/buku.
c. Terlambat 15-30 hari : tidak diijinkan meminjam selama 3 (tiga) minggu, dan dikenakan denda Rp.1000,- (seribu rupiah)/hari/buku.
d. Terlambat lebih dari 30 hari : buku dianggap hilang/rusak dan peminjam mengganti dengan buku yang sama, atau membayar denda senilai buku yang sama dengan harga/kurs konversi yang berlaku + 50% dari harga buku.
e. Buku hilang/rusak : dikenakan sanksi sesuai dengan butir d.
2. Jika kartu anggota/kartu peminjaman hilang, maka dikenakan biaya penggantian kartu sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per kartu hilang.
3. Terlambat mengembalikan buku yang dipinjam untuk difotokopi dikenakan denda sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)/jam.
4. Bila buku yang dipinjam untuk difotokopi hilang/rusak, maka dikenakan sanksi sesuai dengan butir d.
5. Meminjam dan meminjamkan kartu anggota dan kartu peminjaman kepada orang lain akan dikenakan sanksi tidak diijinkan meminjam selama 2 (dua) bulan.
6. Jika kartu penitipan barang hilang, pengunjung akan dikenakan denda sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per kartu hilang.
7. Selama penggunaan fasilitas multimedia, pengunjung tidak diperkenankan mengubah atau menambah icon yang telah ada.
8. Pelanggaran terhadap butir 7 tersebut akan dikenakan sanksi tidak dapat memanfaatkan fasilitas multimedia selama 1 (satu) bulan.