Organisasi Kemahasiswaan
Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Balikpapan didasarkan pada Peraturan Rektor Universitas Balikpapan No : SKEP/54 / UNIBA / V / 2008 tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Balikpapan.
* Organisasi kemahasiswaan di Universitas Balikpapan adalah wahana dan sarana pengembangan diri serta aspirasi mahasiswa Universitas Balikpapan ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian.
Tingkat Universitas
* Organisasi Kemahasiswaan tingkat Universitas terdiri atas :
o Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Balikpappan
o Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Baalikpapan
o Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Tingkat Fakultas
* Organisasi Kemahasiswaan tingkat Fakultas terdiri dari:
o Himpunan mahasiswa program studi (HMPS)
o Himpunan Mahasiswa Jurusan.