Organisasi Kemahasiswaan

Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Balikpapan didasarkan pada Peraturan Rektor Universitas Balikpapan No : SKEP/54 / UNIBA / V / 2008 tentang  Organisasi Kemahasiswaan  Universitas Balikpapan.

    * Organisasi kemahasiswaan di Universitas Balikpapan adalah wahana dan sarana pengembangan diri serta aspirasi mahasiswa Universitas Balikpapan ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian.

Tingkat Universitas
    * Organisasi Kemahasiswaan tingkat Universitas terdiri atas :
          o Majelis Permusyawaratan  Mahasiswa (MPM) Universitas Balikpappan
          o Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Baalikpapan
          o Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

Tingkat Fakultas
    * Organisasi Kemahasiswaan tingkat Fakultas terdiri dari:
          o Himpunan mahasiswa program studi (HMPS)
          o Himpunan Mahasiswa Jurusan.