Tata Tertib Perkuliahan

Tata Cara Pendaftaran Kuliah Diatur Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :

   1. Mahasiswa mengambil surat keterangan Indeks Prestasi (IP) dalam bentuk KHS dan transkrip nilai (bagi mahasiswa semester ke dua dan sesudahnya) dari bagian BAA.
   2. Mahasiswa mengambil formulir KRS di Fakultas dengan menunjukkan kartu mahasiswa.
   3. Mahasiswa mengisi kartu rencana studinya dengan memperhatikan ketentuan banyaknya mata kuliah dan satuan kredit yang boleh diambil dan ketentuan tentang mata kuliah prasyarat.
   4. Mahasiswa meminta pertimbangan, petunjuk, pengarahan serta persetujuan dari dosen pembimbing akademik yang telah ditetapkan.
   5. Mahasiswa meminta tanda persetujuan dari dosen pembimbing.
   6. Mahasiswa menyimpan KRS dan digunakan sebagai tanda bukti peserta ujian.
   7. Pendaftaran kuliah harus dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan (datang sendiri) atau diwakilkan (dengan Surat Kuasa).
   8. Jika terjadi pelanggaran jumlah SKS yang tidak sesuai dengan IP yang diperoleh, maka semua kelebihan SKS yang diambil dinyatakan gugur.
   9. Semua ketentuan dan prasyarat yang belum tercantum dalam tata cara pendaftaran kuliah akan diatur kemudian.

Tata Tertib Perkuliahan Diatur Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :

   1. Pada setiap awal semester pengajar akan menyampaikan rencana perkuliahannya dan silabus kepada mahasiswa.
   2. Pada setiap kegiatan perkuliahan pengajar akan melaksanakan pemeriksaan terhadap kehadiran mahasiswa.
   3. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan sekurang-kurangnya 75 % dari jam pertemuan nyata selama satu semester, kecuali bila ada halangan yang dapat dianggap sah oleh pengajar.
   4. Mahasiswa tidak diperkenankan mengenakan kaos oblong maupun sandal di dalam lingkungan kampus.
   5. Mahasiswa wajib menyelesaikan semua tugas praktikum, penyusunan laporan, makalah, dan tugas lain yang ditetapkan oleh pengajar.

Sanksi AKADEMIK Bagi Mahasiswa Sebagai Berikut :

Sanksi akademik adalah tindakan pedagogik bagi mahasiswa yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Universitas. Tujuan memberikan sanksi adalah untuk menjamin mutu pendidikan dan memberikan dorongan kepada mahasiswa agar mencapai prestasi yang optimal. Sanksi pendidikan bagi mahasiswa yang melanggar peraturan antara lain sebagai berikut :

   1. Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% tanpa memberikan alasan yang sah, tidak diperkenankan mengikuti ujian mata kuliah akhir semester.
   2. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya dalam batas waktu maksimum yang telah ditentukan menurut ketentuan yang berlaku akan dikenai sanksi oleh Ketua.
   3. Pemberian sanksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang belum ditetapkan dalam aturan ini ditetapkan oleh Rektor.