Perencanaan Pendidikan

Kartu Rencana Studi (KRS)

   1. Mahasiswa mengambil blanko KRS pada Fakultas yang terdiri atas 4 rangkap yaitu :
         1. Lembar putih untuk Mahasiswa
         2. Lembar kuning untuk Dosen Wali
         3. Lembar hijau untuk Fakultas
         4. Lembar biru untuk BAA
   2. Mahasiswa mengisi KRS dengan menuliskan mata kuliah yang diprogramkan pada semester yang berjalan. Khusus bagi mahasiswa semester I mata kuliah yang diprogramkan dalam KRS ditentukan oleh Fakultas, sedangkan bagi Mahasiswa lama ditentukan oleh Mahasiswa dengan persetujuan Dosen Wali dan Fakultas.
   3. Mahasiswa menemui dosen wali untuk konsultasi rencana studi yang telah diprogramkan.
   4. KRS yang telah disetujui Mahasiswa dan Dosen Wali serta telah ditanda-tangani oleh mahasiswa dan Dosen Wali diserahkan ke Fakultas.
   5. KRS yang sudah diserahkan ke Fakultas diteliti kelengkapannya dan keberadaannya oleh Pembantu Dekan I
   6. KRS yang sudah memenuhi syarat kelengkapan dan kebenaran ditanda-tangani oleh Pembantu Dekan I
   7. KRS yang telah ditanda-tangani oleh Pembantu Dekan I dikembalikan ke Mahasiswa yang bersangkutan untuk didistribusikan sesuai pada poin 1 (satu).
   8. Dengan ditanda-tanganinya KRS oleh Pembantu Dekan I, Mahasiswa yang bersangkutan berhak untuk mengikuti proses belajar mengajar.
   9. Pembetulan/revisi rencana studi dapat dilakukan bila dikehendaki dengan mengikuti prosedur nomor 1 s/d 7.
  10. Waktu pembetulan/revisi rencana studi ditentukan dalam Kalender Akademik.

Perkuliahan

Mahasiswa wajib hadir selama perkuliahan minimal 75 % dari total jumlah pertemuan bagi masing-masing mata kuliah yang dibuktikan dengan daftar hadir yang ditanda-tangani oleh Mahasiswa dan Dosen; Mahasiswa yang memenuhi syarat kehadiran berhak mengikuti ujian pada akhir semester.

Kartu Hasil Studi (KHS)

   1. Kartu Hasil Studi memuat uraian mengenai mata kuliah yang diprogramkan oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan serta nilai ujian/hasil evaluasi atas masing-masing mata kuliah dan indeks prestasi mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
   2. Kartu Hasil Studi (KHS) terdiri atas tiga rangkap yaitu :
         1. Warna putih untuk Mahasiswa
         2. Warna kuning untuk Fakultas
         3. Warna biru untuk BAA
   3. Kartu Hasil Studi adalah pengakuan Fakultas/Universitas atas prestasi belajar yang dicapai oleh Mahasiswa pada tiap semester. Oleh karena itu Kartu Hasil Studi juga berfungsi sebagai Transkrip Akademik per semester.
   4. Kartu Hasil Studi ditanda-tangani oleh Dekan dan Kepala BAA.

Penelitian Untuk Skripsi

   1. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan dapat mengajukan usulan penelitian untuk skripsi kepada Dekan.
   2. Syarat dan prosedur pengajuan usulan penelitian diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Balikpapan Nomor: SKEP/12/UNIBA/IV/2001 tanggal 16 April 2001 yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
      Seminar Proposal

      Mahasiswa dapat mengajukan permohonan penulisan skripsi dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
         1. Terdaftar sebagai Mahasiswa pada program Strata 1 (S1) pada tahun akademik yang bersangkutan.
         2. Telah lulus mata kuliah minimal 120 SKS dengan Indeks Prestasi (IP) minimal 2,00.
         3. Lulus dalam bidang/mata kuliah yang akan dijadikan usulan penelitian (minimal nilai C).
         4. Telah mengikuti seminar yang diadakan oleh fakultas yang ada di Universitas Balikpapan minimal 10 kali.
         5. Lunas administrasi keuangan pada tahun akademik yang bersangkutan.
         6. Mengikuti prosedur dantata cara pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
      Seminar Hasil

      Mahasiswa dapat mengajukan permohonan seminar hasil dengan syarat-syarat sebagai berikut :
         1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan dengan melampirkan rancangan proposal.
         2. Telah melalui proses bimbingan penelitian/penulisan yang dibuktikan dengan kartu kendali bimbingan
         3. Menyiapkan naskah seminar hasil bagi peserta seminar dengan mengikuti format naskah seminar yang telah ditentukan.
         4. Mendapat persetujuan Dosen Pembimbing yang dibuktikan dengan tanda-tangan pengesahan bimbingan oleh Pembimbing pada naskah seminar.
         5. Lunas administrasi keuangan pada tahun akademik yang bersangkutan.
         6. Mengikuti prosedur dan tata cara pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam buku pedoman.

Ujian Skripsi

Mahasiswa dapat mengajukan permohonan ujian skripsi (tertutup) dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

   1. Telah lulus semua mata kuliah yang disajikan dalam paket kurikulum masing-masing program studi, bagi program studi terakreditasi atau telah lulus minimal 140 SKS bagi program studi yang belum terakreditasi.
   2. Telah menyempurnakan naskah skripsi sebagaimana direkomendasikan oleh team penilai seminar skripsi.
   3. Mendapat persetujuan Dosen Pembimbing yang dibuktikan dengan tanda-tangan pengesahan pembimbing pada naskah skripsi.
   4. Lunas administrasi keuangan pada tahun akademik yang bersangkutan.
   5. Mengikuti prosedur dantata cara pengajuan permohonan ujian sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) sebagaimana ditentukan dalam buku pedoman.

Yudisium

   1. Pelaksanaan yudicium dilakukan oleh Dekan
   2. Bagi Program studi yang terakreditasi, Dekan melakukan yudicium segera setelah mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian skripsi
   3. Tempat, waktu pelaksanaan yudicium ditentukan oleh Dekan
   4. Predikat kelulusan terdiri atas tiga tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan dengan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik dan berita acara yudicium serta diumumkan/diucapkan oleh Dekan pada saat pelaksanaan yudicium. Predikat kelulusan ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut :
         1. IPK 2,00 - 2,75 memuaskan
         2. IPK 2,76 - 3,50 sangat memuaskan
         3. IPK 3,51 - 4,00 dengan pujian
   5. Mahasiswa yang sudah diyudicium berhak menggunakan gelar kesarjanaan dan hak-hak lainnya menurut ketentuan yang berlaku.
   6. Mahasiswa dinyatakan lulus menyerahkan naskah skripsi yang sudah dijilid kepada perpustakaan Universitas Balikpapan 1 exemplar, pada fakultas 1 exemplar.
   7. Penyerahan ijazah dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan Wisuda. Ketentuan lebih lanjut tentang Wisuda ditentukan oleh Panitia Wisuda.

Persyaratan Ujian

   1. Mahasiswa mendaftar sebagai peserta ujian semester di Fakultas dengan menunjukkan KRS dan bukti lunas semua biaya pendidikan untuk semester berjalan.
   2. Panitia/Fakultas memeriksa kebenaran dan kelengkapan KRS dan bukti-bukti pembayaran biaya pendidikan.
   3. Dalam hal kebenaran dan kelengkapan KRS dan bukti pembayaran terpenuhi : Panitia mencatat nama Mahasiswa tersebut pada Daftar Peserta Ujian Semester, nomor urut pendaftaran mahasiswa sebagai peserta ujian (bukan berdasarkan urutan semester ataupun alpabeta nama mahasiswa)
         1. Panitia Fakultas mengisi Kartu Ujian Semester dengan sata yang diperlukan dengan berpedoman pada data yang tertera dala KRS Mahasiswa.
         2. Dekan menandatangani dan diparaf Kartu Ujian Semester yang telah diisi oleh Panitia.
         3. Panitia memberikan Kartu Ujian Semester kepada Mahasiswa yang bersangkutan.
   4. Dengan diterimanya kartu ujian semester oleh mahasiswa, yang bersangkutan telah resmi terdaftar sebagai peserta ujian semester.
   5. Dalam hal kebenaran dan kelengkapan KRS dan bukti pembayaran tidak terpenuhi, maka Mahasiswa yang bersangkutan wajib terlebih dahulu memnuhinya sebelum mendaftar kembali sesuai prosedur.
   6. Nilai / Hasil ujian yang diserhakan oleh Dosen direkam oleh Fakultas dalam Buku Induk Nilai Fakultas yang oleh Fakultas diserahkan kepada BAA untuk penerbitan KHS (Kartu Hasil Studi)
   7. Nilai / Hasil Ujian yang diterima oleh BAA selain diterbitkan dalam bentuk KHS juga direkam dalam Buku Induk Nilai Universitas.

Proses Penilaian

      Tes Formatif

      Tes formatif tidak dimaksudkan untuk melakukan keberhasilan dan prestasi mahasiswa melainkan untuk evaluasi pencapaian tujuan instruksional maka criteria penilaian tidak perlu direalisasikan.
      Ujian Tengah Semester

      Ujian Tengah Semester adalah instrumen evaluasi tertulis yang belum dapat menggambarkan prestasi dan tingkat keberhasilan mahasiswa secara itu maka hasil UTS bukan menyatakan kualifikasi mahasiswa berupa lulus dan tidak lulus, melainkan sebagai salah satu indicator yang dipertimbangkan pada penentuan lulus atau tidak lulusnya mahasiswa pada Ujian Akhir Semester.
      Ujian Akhir Semester

      Nilai / Hasil ujian akhir semester dinyatakan dengan nilai mutu (huruf) yang dikonversi dari hasil ujian akhir semester dengan criteria dan equivalensi konversi sebagai berikut :

Nilai UAS Equivalensi Nilai Mutu Kriteria Ket
80 - 100 A Sangat Baik Lulus
69 - 79 B Baik Lulus
56 - 68 C Cukup Lulus
45 - 55 D Kurang Lulus
0 - 44 E Sangat Kurang Tidak Lulus

Nilai Ujian Akhir Semester Adalah Rataan Nilai Indicator Dan Bobot Indicator Yang Perhitungannya Dilakukan Dengan Rumus :


Predikat Kelulusan

Predikat kelulusan ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Komulatif Mahasiswa yang perhitungannya dilakukan dengan rumus :

Predikat Kelulusan terdiri atas tiga tingkatan yaitu :

Predikat IPK
Terpuji (Cum Laude) 3.51 - 4.00
Sangat Memuaskan 2.76 - 3.50
Memuaskan 2.00 - 2.75