Sistem Pendidikan
Sistem Kredit Semester
Sistem kredit adalah suatu system penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi Mahasiswa, beban tenaga kerja pengajar dan beban penyelenggara program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit.
Semester adalah satuan terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 18-19 minggu kerja.
Satuan Kredit Semester adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi Mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha komulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Perguruan Tinggi khususnya bagi tenaga kerja pengajar.
Nilai Kredit Semester Untuk Penyelenggaraan Kuliah
Untuk menyelenggarakan kuliah, Nilai satu kredit semester ditentukan sebagai berikut : Satu kredit semester adalah beban studi untuk mengikuti keseluruhan 3 (tiga) acara perminggu yaitu :
Untuk Mahasiswa :
50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar misalnya dalam bentuk kuliah : 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan beban studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah (PR) atau menyelesaikan soal-soal:
Untuk Tenaga Pengajar :
Satu kredit Semester adalah beban penyelenggaraan pendidikan untuk menyelenggarakan keseluruhan tiga acara yaitu :
1. 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan Mahasiswa.
2. 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan Akademik terstruktur.
3. 60 menit Pengembangan materi Mata pra kuliah.
Nilai Kredit Semester Untuk Seminar Dan Capital Selekta
Untuk penyelenggaraan Seminar dan Kapital, dimana anak didik diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum, pengertian suatu kredit semester sama seperti pada penyelenggaraan kuliah, yaitu mengandung acara 50 menit tatap muka perminggu.
Untuk suatu mata kuliah dengan sekian kredit semester terjadwal pelaksanaan perkuliahannya harus disesuaikan dengan nilai kredit semester, serta dengan memperhatikan Efektivitas penyelenggaraan dan penyampaiannya kepada Mahasiswa. Sebagai ilustrasi suatu Mata Kuliah yang mempunyai nilai kredit sebesar 3 kredit semester menuntut diselenggarakan acara tatap muka (kuliah) 3 kali seminggu pada hari-hari yang berbeda yang masing-masing 50 menit, terkecuali apabila karena sifat mata kuliah itu sendiri dan atau kondisi Perguruan Tinggi menuntut yang lain. Namun demikian, di Universitas Balikpapan diusahakan jam-jam kuliah hendaknya diperhatikan adanya keseragaman.
Nilai Kredit Semester Untuk Praktikum, Penelitian, Kerja Lapangan, dan Sejenisnya
Nilai kredit semester untuk praktikum, penelitian dan kerja lapangan dan sejenisnya ditentukan bahwa Satu kredit semester sama dengan penyelesaian kegiatan selama 4 sampai 5 jam perminggu untuk satu semester atau keseluruhannya 64 sampai 85 jam per-semester :
1. Nilai kredit semester untuk praktikum di Laboratorium nilai suatu kredit semester adalah beban tugas di Laboratorium sebanyak 2 sampai 3 jam perminggu selama satu semester.
2. Nilai kredit semester untuk kerja lapangan dan sejenisnya, nilai satu kredit adalah beban tugas dilapangan sebanyak 4 sampai 5 jam per minggu selama satu semester.
3. Nilai kredit Semester, Thesis dan sejenisnya adalah beban tugas penelitian sebanyak 3 samapai 4 jam sehari selama satu bulan dimana satu bulan - 25 hari.
Beban Studi Dalam Semester
Beban study mahasiswa adalah satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Pada umumnya orang bekerja rata-rata 6 sampai 8 jam selama 6 hari berturut-turut. Seorang mahasiswa dilain pihak dituntut bekerja lebih lama sebab tidak saja ia bekerja pada siang hari tetapi juga malam hari kalau dianggap mahasiswa normal bekerja rata-rata siang hari 6 sampai 8 jam maka seorang Mahasiswa diperkirakan memiliki waktu belajar sebanyak 8 sampai 10 jam sehari atau 48 sampai 60 jam seminggu.
Oleh karena satu nilai kredit semester kira-kira setara dengan 3 jam kerja, maka beban study mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 16 sampai 20 kredit semester atau sekitar 18 kredit semester perlu juga diperhatikan kemampuan individu. Hal yang demikian dapat dilihat dari hasil study seorang Mahasiswa pada semester yang perlu dan sering diukur dengan Indeks Prestasi (IP) dapat dihitung sebagai berikut :
Beban belajar yang normal biasanya ditentukan lebih dulu 18 nilai kredit untuk program sarjana (S1). Tetapi dengan berbagai pertimbangan dan kemampuan Universitas Balikpapan, beban belajar pertama (semester 1 Tahun Ajaran baru) diberikan Alternatif minimal 18 SKS dan maksimal 20 SKS. Dengan Indeks Prestasi (IP) yang dicapai pada semester yang lalu maka akan diperoleh SKS pada semester berikutnya sebesar maksimal 24 SKS bagi mereka yang telah memenuhi indeks prestasinya.
Penentuan Beban Kredit Semester
Ketentuan jumlah SKS yang diprogramkan sebagai berikut :
| Index Prestasi | Beban Studi |
|---|---|
| 3,0 Atau Lebih | Maksimal 24 SKS |
| 2,50 - 2,99 | Maksimal 21 SKS |
| 2,00 - 2,49 | Maksimal 18 SKS |
| 1,50 - 1,99 | Maksimal 15 SKS |
| Kurang dari 1,50 | Maksimal 12 SKS |